18/08/09

Bidang Usaha Peternakan



Bidang Usaha Peternakan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam bidang usaha peternakan dan kesehatan hewan.
Bidang Usaha Peternakan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Usaha Peternakan mempunyai fungsi :
a. Pengembangan dan modal investasi ;
b. Pelayanan perizinan usaha peternakan ;
c. Pembinaan pengolahan dan pemasaran ternak dan hasil ternak ; dan
d. Pembinaan agribisnis peternakan.


Bidang Usaha Peternakan, terdiri dari :
a. Seksi Investasi dan Sumberdaya ;
b. Seksi Pelayanan Usaha Peternakan ;
c. Seksi Pengolahan Hasil Peternakan.

Masing-masing seksi pada Bidang Usaha Peternakan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Usaha Peternakan.


Seksi Investasi Dan Sumberdaya

Seksi Investasi dan Sumberdaya mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan pengembangan modal dan investasi bidang usaha peternakan dan kesehatan hewan. Penjabaran tugas Seksi Sumberdaya adalah sebagai berikut :


Menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan sumberdaya manusia dan kelembagaan dalam bidang usaha peternakan dan kesehatan hewan ;
Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan peternakan dan kesehatan hewan;
Menyiapkan bahan pembinaan tenaga kerja peternakan dan investasi usaha peternakan ; dan
Mensosialisasi serta menyiapkan bahan pembinaan pemodalan usaha peternakan.
Fasilitasi pembinaan asosiasi peternakan.

Seksi Pelayanan Usaha Dan Pemasaran




Seksi Pelayanan Usaha dan Pemasaran mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan petunjuk tehnis dan pelaksanaan pelayanan usaha dan pemasaran peternakan ; Penjabaran tugas Seksi Pelayanan Usaha dan Pemasaran adalah sebagai berikut :


Mensosialisasikan peraturan perijinan usaha peternakan, eksport/import, keluar/masuk ternak dan hasil ternak serta Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) – Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) ;
Menyiapkan bahan pembinaan terhadap Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) – Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) perusahaan bidang peternakan ;
Menyiapkan bahan pembinaan pasar, menganalisa ketersediaan dan kebutuhan komoditi peternakan serta menginformasikan harga komoditi peternakan ;
Menyiapkan bahan informasi analisa usaha budidaya ternak ;
Penerapan dan pengawasan pelaksanaan pedoman kerjasama/kewirausahaan peternakan wilayah Provinsi ;
Pembinaan pemberian izin usaha dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan ;
Mengkoordinasikan pelaksanaan pameran, promosi dan pemasaran produk peternakan ;
Pembinaan pemberian rekomendasi eksport/import ternak, supply demand komoditi peternakan antar Daerah/Provinsi.


Seksi Pengolahan Hasil Peternakan


Seksi Pengolahan Hasil Peternakan mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan pengolahan dan pemasaran ternak dan hasil ternak serta melakukan pembinaan pengolahan hasil peternakan.Penjabaran tugas Seksi Pengolahan Hasil Peternakan adalah sebagai berikut :


Menyiapkan bahan pembinaan pasca panen dan pengolahan hasil ternak ;
Melaksanakan sosialisasi SNI (Standard Nasional Indonesia) ;
Menginventarisasi usaha dan produksi pengolahan hasil peternakan serta membuat profil usaha pengolahan hasil ;
Menyiapkan bahan pembinaan jaminan mutu pengolahan produk peternakan ;
Melaksanakan pembinaan pasca panen produk peternakan antara lain Rumah Potong Hewan/Rumah Potong Unggas ;
Fasilitas peralatan dan mesin pengolahan produk peternakan.

00000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar