18/08/09


Bidang Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner

Bidang Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi di bidang Pembinaan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner. Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai fungsi :
Pembinaan pelaksanaan pengamatan dan penyidikan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan (P4) ;
Pembinaan dan Pengawasan sarana dan pelayanan kesehatan hewan ;
Pembinaan terhadap norma dan standar tehnis serta sistem dan prosedur pengawasan produk pangan hewani dan produk hewan non pangan serta higiene, sanitasi dan kesejahteraan hewan ;
Pembinaan pelaksanaan kebijakan kesehatan masyarakat veteriner ; dan
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kesehatan masyarakat veteriner.
Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner terdiri dari :a. Seksi Pengamatan ,pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan (P4H);b. Seksi Sarana dan Pelayanan Kesehatan Hewan ; danc. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner,Masing-masing seksi pada Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Seksi Pengamatan, Pencegahan Dan Pemberantasan Penyakit Hewan (P4H)Seksi Pengamatan, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan (P4H) mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk tehnis pelaksanaan pengamatan dan penyidikan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan (P4H). Penjabaran tugas Seksi Pengamatan dan Pemberantasan Penyakit Hewan (P4H) adalah sebagai berikut :
Membuat pedoman pemberantasan penyakit hewan menular melalui sistem pembinaan kesehatan hewan nasional (Siskeswanas) ;
Melakukan tindakan pengamatan dan penyidikan serta pengolahan data penyakit hewan ;
Melakukan pengaturan dan tindakan pengawasan,pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan menular ;
Surveillance penyakit melalui pengambilan spesimen / sampel dan sertifikasi ;
Menyusun / mengolah data hasil pemeriksaan laboratorium penyakit hewan dan membuat peta kejadian penyakit hewan menular (PHM) strategis ; dan
Menyiapkan bahan pembinaan pengawasan lalu lintas hewan / ternak.
Melakukan pemetaan penyakit hewan
Monitoring dan evaluasi.
Seksi Sarana Dan Pelayanan Kesehatan Hewan
Seksi Sarana dan pelayanan Keswan mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk tehnis pengawasan sarana dan pelayanan kesehatan hewan. Penjabaran tugas Seksi Sarana dan pelayanan Keswan adalah sebagai berikut :
Melaksanakan penyusunan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan hewan;
Membuat pedoman pelayanan kesehatan hewan ;
Membuat pedoman pendirian rumah sakit hewan, klinik hewan, praktek dokter hewan, dan pos kesehatan hewan ;
Pengawasan produksi, peredaran dan penggunaan obat hewan, vaksin, sera dan bahan – bahan diagnostik;
Melaksanakan pelayanan proses rekomendasi/ perizinan bidang kesehatan hewan ; dan
Menyiapkan bahan pembinaan dan bimbingan usaha obat hewan.
Melaksanakan pengelolaan laboratorium keswan dan kesmavet.
Melaksanakan pembinaan dan sertifikasi pelayanan Medik Veteriner (Dokter Hewan praktek, klinik hewan, rumah sakit hewan).
Pembinaan dan pengawasan obat hewan di distributor.
Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner
Seksi kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk tehnis pelaksanaan terhadap norma dan standar tehnis serta sistem dan prosedur pengawasan produk pangan asal hewan, serta higiene, sanitasi dan kesejahteraan hewan, kebijakan kesehatan masyarakat veteriner, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kesehatan masyarakat veteriner. Penjabaran tugas Seksi kesehatan Masyarakat Veteriner adalah sebagai berikut :
Menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk tehnis penanganan kesehatan masyarakat veteriner untuk menciptakan kondisi agar produk – produk hewani yang dikonsumsi masyarakat aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) ;
Menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk tehnis penanganan higiene dan sanitasi lingkungan usaha peternakan dan pengawasan pemotongan hewan / ternak;
Melaksanakan pengawasan terhadap produk peternakan, kesehatan masyarakat veteriner ;
Menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan pengendalian pemotongan hewan betina produktif ;
Melaksanakan penyusunan standar tehnis Rumah Potong Hewan (RPH) / Rumah Potong Unggas (RPU) ;
Menyiapkan bahan pembinaan tehnis Rumah Potong Hewan / Rumah Potong Unggas dan Tempat Penjualan Daging (TPD);
Menyiapkan bahan, pembinaan dan pengawasan kesrawan.
Evaluasi dan pengolahan data hasil uji laboratorium terhadap cemaran mikroba, residu pada daging, susu dan telur serta olahannya; dan
Evaluasi dan pengolahan data pengendalian pemotongan hewan betina produktif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar