18/08/09


Sekretariat

Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pemantauan, pengendalian dan koordinasi dalam bidang perencanaan, keuangan, personalia dan umum.Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sekretariat mempunyai fungsi :
Penyiapan bahan pembinaan, pemantaun, pengendalian, dan koordinasi penyusunan program, penyajian data statistik dan analisis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program;
Penyiapan bahan pembinaan, pemantaun, pengendalian, dan koordinasi pengelolaan administrasi keuangan;
Penyiapan bahan pembinaan, pemantaun, pengendalian, dan koordinasi pengelolaan administrasi kepegawaian, rumah tangga dinas, perlengkapan, tatalaksana, hubungan masyarakat dan hukum,.
Sekretariat, terdiri dari :
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
Sub Bagian Keuangan; dan
Sub Bagian Perencanaan.Masing-masing sub bagian pada Sekretariat dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Subbagian Umum Dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan, pemantauan, pengendalian dan koordinasi pengelolaan administrasi kepegawaian, rumah tangga dinas, perlengkapan, pelaksanaan, hubungan masyarakat dan hukum. Penjabaran tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah sebagai berikut :
Melaksanakan penyusunan formasi pegawai, meliputi formasi kebutuhan, kenaikan pangkat, perbantuan/perpindahan wilayah pembayar gaji dan pensiun karena telah mencapai batas usia;
Melaksanakan penyelesaian mutasi pegawai, meliputi peningkatan status, pengangkatan dalam pangkat, pengangkatan dalam jabatan, penyesuaian ijazah, peninjauan masa kerja, pemberhentian sementara, pemberhentian dan pensiun;
Melaksanakan pelayanan penyelesaian Kartu Pegawai, Kartu Istri, Kartu Suami, Askes, Taspen, Cuti, Kenaikan Gaji Berkala, penyelesaian angka kredit jabatan fungsional, dan pemberian penghargaan;
Membina dan mengembangkan kinerja pegawai;
Melaksanakan urusan surat yang masuk dan keluar, pengembalian, pengiriman, pencatatan, penarikan dan pengendalian serta penyusunan arsip;
Mengatur penyediaan alat tulis kantor;
Mengatur operator telpon, faxsimile, perpustakaan, pramu tamu Kepala Dinas serta pengemudi kendaraan dinas;
Menyelenggarakan administrasi barang inventaris, rencana kebutuhan, pengadaan penomoran inventaris, penyimpanan, penggunaan perawatan serta inventaris ruangan sampai penghapusan inventaris;
Menyelenggarakan urusan Rumah Tangga Dinas, kebersihan dan perawatan kantor, pengaturan penggunaan ruang rapat, rumah dinas, kendaraan dinas termasuk dokumen dan perpanjangan STNK;
Menyiapkan bahan dan menyusun organisasi dan tata laksana dinas;
Melaksanakan urusan keprotokolan, humas, dokumentasi dan perpustakaan; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Subbagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan, pemantauan, pengendalian, dan koordinasi pengelolaan administrasi Keuangan. Penjabaran tugas Sub Bagian Keuangan adalah sebagai berikut :
Melaksanakan Penyiapan bahan dan menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Dinas baik rutin maupun pembangunan;
Menyusun pembukuan dan perhitungan anggaran;
Melaksanakan verifikasi terhadap bukti pengeluaran / surat pertanggung jawaban keuangan;
Melaksanakan penyiapan bahan dan penyelenggaraan pembinaan administrasi keuangan dan perbendaharaan;
Memproses usul pengangkatan/pemberhentian Pimpinan pelaksana, Atasan Langsung Bendaharawan, Bendaharawan Pemegang Uang Muka Kerja;
Menghimpun dan mengklarifikasi laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta memantau Penyelesaian Tindak Lanjut LHP;
Menghimpun Rencana PAD/PNBP dan memantau serta menyiapkan Laporan Realisasi Pencapaian PAD/PNBP; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Subbagian Perencanaan
Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pengumpulan, pengolahan dan penyusunan publikasi data dan informasi, koordinasi dan penyusunan program/kegiatan pembangunan Peternakan dan Kesehatan Hewan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan program bidang peternakan dan kesehatan hewan. Penjabaran tugas Sub Bagian Perencanaan adalah sebagai berikut :
Mengkoordinasi pengumpulan data dan informasi bidang peternakan dan kesehatan hewan;
Melaksanakan analisis data populasi, produksi dan konsumsi produk peternakan;
Mengkoordinasi penyusunan publikasi data dan informasi pembangunan peternakan dan kesehatan hewan serta penyelenggaraan teknologi informasi;
Mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan;
Mengkoordinasikan dan melaksanakan penyusunan usulan kegiatan, baik yang dibiayai APBD Provinsi ataupun APBN;
Melaksanakan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan peternakan;
Penyiapan bahan laporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan;
Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan (bulanan, triwulan, tahunan), laporan evaluasi kinerja, laporan tahunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar