18/08/09


Bidang Bina Produksi Ternak



Bidang Bina Produksi Ternak
Bidang Bina Produksi Ternak mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi dibidang pembinaan produksi peternakan dan ketahanan pangan produk hewani. Bidang Produksi Ternak dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, bidang produksi ternak mempunyai fungsi sebagai berikut :
Pembinaan produksi, peredaraan, penggunaan bibit dan mutu ternak
Pembinaan produksi, peredaran dan penggunaan pakan ternak
Pembinaan produksi, peredaraan dan penggunaan alat mutu peternakan dan teknologi.
Bidang Bina Produksi Ternak, terdiri dari :1. Seksi Bibit ;2. Seksi Pakan Ternak ;3. Seksi Alat Mesin dan Teknologi.Masing-masing pada Bidang Bina Produksi Ternak dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Bina Produksi Ternak.

Seksi Bibit
Seksi Bibit mempunyai tugas pembinaan produksi, peredaran, penggunaan bibit dan mutu ternak. Penjabaran tugas Seksi Bibit adalah sebagai berikut :
Menyiapkan bahan pembinaan, identifikasi wilayah sumber bibit ternak dan ternak bibit ;
Menyiapkan bahan pembinaan produksi ternak bibit ;
Menyiapkan bahan pembinaan kegiatan bahan Inseminasi Buatan ;
Menyiapkan bahan pembinaan uji lapangan, penerapan dan pengembangan teknologi anjuran dibidang peternakan yang berkaitan dengan pembibitan ;
Menyiapkan bahan pembinaan pengembangan produksi, rekayasa penggunaan alat dan mesin yang berkaitan dengan pembibitan ;
Menyiapkan bahan penerbitan surat kewenagan sebagai petugas Inseminasi Butan, pemeriksaan kebuntingan dan embryo transfer ;
Membuat pedoman standarisasi mutu ternak
Melaksanakan monitoring dan evaluasi

Seksi Pakan TernakSeksi Pakan Ternak mempunyai tugas pembinaan produksi, peredaraan dan penggunaan pakan ternak. Penjabaran tugas Seksi Pakan Ternak sebagai berikut :
Menyiapkan bahan pembinaan pengawasan perusahaan produksi pakan ternak dan peredaraannya ;
Menyiapkan bahan pembinaan pengembangan produksi, rekayasa dan penmggunaan alat dan mesin serta pengawasan penggunaan pakan ternak ;
Menyiapkan bahan pembinaan uji lapangan, penerapan dan pengembangan teknologi anjuran dibidang peternakan yang berkaitan dengan pakan ;
Menyiapkan bahan pembinaan penetapan penyusunan ransum untuk berbagai jenis ternak ;
Menginventarisasi bahan baku pakan ternak ;
Melaksanakan monitoring dan evaluasi,
Seksi Alat Mesin Dan TeknologiSeksi Alat Mesin dan Teknologi mempunyai tugas pembinaan alat dan mesin serta teknologi yang berkaitan dengan rekayasa produksi, peredaraan dan pengunaannya dibidang peternakan dan ketahanan pangan produk hewani. Penjabaran tugas Seksi Alat Mesin dan Teknologi adalah sebagai berikut :
Menyiapkan bahan pembinaan rekayasa, produksi, peredaraan dan pengembangan alat dan mesin peternakan ;
Menyiapkan bahan pembinaan rekayasa, produksi, peredaraan dan pengembangan teknologi peternakan ;
Menyiapkan bahan pembinaan penggunaan alat dan mesin serta teknologi peternakan ;
Menginventarisasi bahan rekayasa, produksi dan penggunaan alat mesin dan teknologi peternakan ;
Melaksanakan monitoring dan evaluasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar