18/08/09


Kepala Dinas



Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengendalikan, dan mengawasi, serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam menyelenggarakan sebagian kewenangan Provinsi (desentralisasi) dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan Pemerintah kepada Gubernur, serta tugas lain sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Dinas mempunyai fungsi :
Perumusan kebijaksanaan, pengaturan, perencanaan,dan penetapan standar pedoman ;
Penyediaan dukungan kerjasama antar Kabupaten/Kota dan pengendalian penyakit peternakan ;
Pengembangan kemampuan teknis sumberdaya manusia dalam bidang peternakan ;
Promosi eksport komoditas peternakan unggulan daerah Provinsi ;
Penyediaan dukungan pengendalian eradikasi, hama dan penyakit hewan atau ternak;
Pengaturan dan pelaksanaan penanggulangan wabah hama dan penyakit menular serta pelaksanaan penyidikan penyakit peternakan ;
Pemantauan, peramalan, dan pengendalian serta penanggulangan penyakit peternakan ;
Pembinaan, pengendalian, pengawasan dan koordinasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar