18/08/09


Bidang Pengembangan Ternak



Bidang Pengembangan Ternak
Bidang Pengembangan Ternak mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi dibidang pengembangan ternak. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana hal diatas, bidang pengembangan ternak mempunyai fungsi sebagai berikut :
Penataan wilayah penyebaran dan pengembangan ternak ;
Pembinaan penyiapan sarana penyelenggaraan pengembangan ternak ;

Pembinaan penyebaran ternak.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Bidang Pengembangan Ternak didukung oleh 3 seksi yaitu :1. Seksi Penataan Wilayah ;2. Seksi Sarana Penyebaran dan Pengembangan Ternak ;3. Seksi Penyebaran dan Pengelolaan Ternak.
Seksi Penataan WilayahSeksi Penataan Wilayah mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :a. Penetapan peta potensi wilayah provinsi ;b. Penetapan dan pengawasan kawasan peternakan wilayah provinsi ;c. Melaksanakan analisis potensi wilayah dan tata ruang kawasan peternakan ;d. Penerapan pedoman penetapan padang penggembalaan ;e. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan identifikasi wilayah dan peternak ;f. Melaksanakan identifikasi dan penetapan wilayah dan ternak aset Provinsi.
Seksi Sarana Penyebaran Dan Pengembangan Ternak
Seksi Sarana Penyebaran dan Pengembangan Ternak mempunyai tugas dan fungsi adalah sebagai berikut :
Penerapan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan dan pedoman penyebaran dan pengembangan peternakan wilayah Provinsi ;
Menyiapkan bahan pembinaan penyiapan sarana penyebaran dan pengembangan ternak
Melaksanakan penyiapan sarana penyebaran dan pengembangan ternak aset Provinsi;
Menyiapkan pola penyebaran dan pengembangan peternakan terintegrasi dengan sub sektor lain.
Seksi Penyebaran dan Pengelolaan Ternak Seksi Penyebaran Dan Pengelolaan Ternak mempunyai tugas dan fungsi adalah sebagai berikut :
Menyiapkan bahan pembinaan pengadministrasian gaduhan dan bagi hasil ternak ;
Monitoring dan evaluasi penyebaran dan pengembangan ternak aset pemerintah ;
Melaksanakan penyebaran ternak aset provinsi ;
Melaksanakan distribusi dan redistribusi serta seleksi ternak aset Provinsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar